Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG)

TPKB (Tim Penasehat Konstruksi Bangunan)

TPKB (Tim Penasehat Konstruksi Bangunan) adalah Tim Pakar dibidang Teknis Struktur/ Konstruksi mempunyai tugas memberikan pertimbangan teknis kepada Gubernur, terhadap perhitungan dan perencanaan struktur bangunan :

1. Bangunan Tinggi (lebih dari 8 lantai) atau memiliki basemen 2 lapis atau lebih,

2. Bangunan Gedung dengan Struktur Khusus,

3. Bangunan yang didirikan diatas daerah Reklamasi atau memiliki potensi Likuifaksi, dan

4. Bangunan Gedung dengan ketinggian lebih dari 40 M

TPKB beranggotakan para ahli yang mewakili institusi perguruan tinggi, asosiasi profesi dan instansi pemerintah daerah yang terkait dengan bidang konstruksi bangunan.

Tim ini melakukan Sidang penilaian perencanaan struktur bangunan 1 kali dalam seminggu

Berkas perencanaan Struktur dapat diajukan sidang TPKB setelah Perencanaan Arsitekturnya disetujui/ Lulus TPAK.

Hasil Sidang TPKB menjadi dasar untuk dapat diterbitkannya IP (Izin Pendahuluan), bila dimohonkan agar dapat mulai melakukan kegiatan pelaksanaan bangunan sesuai IP yang diterbitkan.

Setelah Perencanaan Struktur Bawah disetujui/ lulus TPKB, maka dapat diajukan permohonan IP Pondasi.

Kelengkapan persyaratan untuk pengajuan Sidang TPKB diajukan ke Dinas PMPTSP Provinsi DKI Jakarta, di Mall Pelayanan Publik, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta.