Perizinan Bangunan

Perpanjangan SLF

  • PENGERTIAN

    • IMB atau izin mendirikan bangunan adalah izin yang diberikan kepada seseorang atau badan untuk melakukan kegiatan mendirikan bangunan, setelah rencana bangunan memenuhi aspek teknis ketentuan peraturan bangunan dan memenuhi persyaratan rencana kota.
    • SLF atau Sertifikat Layak Fungsi adalah Sertifikat yang diberikan oleh Pemda DKI Jakarta terhadap bangunan gedung yang telah selesai dilaksanakan dan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi berdasarkan hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung, sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan.
    • Sebelum habis masa berlaku SLF (untuk bangunan non rumah tinggal 5 tahun dan untuk bangunan rumah tinggal 10 tahun), maka harus diajukan permohonan perpanjangan SLF untuk dapat dilanjutkan pemanfaatan bangunan gedungnya. Permohonan perpanjangan harus dilengkapi dengan hasil pengkajian bangunan gedung yang dilakukan oleh pengkaji teknis bangunan gedung yang memiliki Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) bidang Pengkaji Bangunan.
  • TATACARA PERMOHONAN Perpanjangan SLF.

  • TATACARA PENGAJUAN :
    1. Ketentuan yang mengatur tentang hal tsb diatas adalah Peraturan Gubernur Prov. DKI Jakarta No.129 Tahun 2012.
    2. Untuk permohonan perpanjangan SLF, Pemilik / Pengelola bangunan wajib mengajukan permohonan secara tertulis dengan mengisi formulir permohonan yang tersedia, selambat-lambatnya 30 hari sebelum batas waktu SLF.
    3. Kelengkapan persyaratan untuk pengajuan Perpanjangan SLF adalah sbb :
                 a.    Fotocopy KTP Pemohon, sebanyak 1 lembar ;
  •              b.    Fotocopy bukti kepemilikan tanah/ sertifikat tanah, sebanyak 1 set,
  •              c.    Fotocopy IMB dan IPB/ KMB/ SLF terakhir) sebanyak 1 set, yang terdiri dari :
  •                    -    SK IMB dan IPB/ KMB/ SLF ;
  •                    -    Peta Ketetapan Rencana Kota (KRK) dan Blok Plan ( PetaTata Letak Bangunan) ;
  •                    -    Gambar Arsitektur, Struktur dan Instalasi bangunan lampiran IMB dan KMB/SLF terakhir ;
  •             d.    Hardcopy dan Softcopy Gambar As Build Drawing Arsitektur, Struktur dan Instalasi Bangunan kondisi terakhir / sesuai keadaan lapangan), sebanyak 4 set,
  •             e.    Gambar dan Kajian Pengaman Bangunan Parkir (bila ada bangunan parkir),
  •             f.    Foto bangunan dan bagian-bagian penting bangunan dan foto Sumur Resapan Air Hujan  sesuai keadaan lapangan ;
  •             i.    Laporan hasil pemeliharaan bangunan sebanyak 3 set, yang dibuat oleh tenaga ahli (pemegang SIPTB/ Surat Izin Pelaku Teknis Bangunan) dari unit/divisi pemeliharaan bangunan yang bersangkutan, atau ;
  •            j.    Laporan pengkajian teknis bangunan, sebanyak 3 set, yang dibuat oleh tenaga ahli (yang memiliki IPTB) yang ditunjuk oleh Pemilik/Pengelola Bangunan,
  •           k.    Laporan Pengkajian / Unit Pemelihara bangunan tersebut harus memuat :
  •                 1)    Data Administrasi dan teknis bangunan ;
  •                 2)    Kelaikan bangunan dari bidang arsitektur, struktur dan instalasi / perlengkapan bangunan ;
  •                 3)    Hasil uji coba dan rekomendasi instansi terkait, untuk instalasi dan perlengkapannya bagi instalasi tertentu yang disyaratkan (spt. Genset, Pemadam Kebakaran, Lift, Penyalur Petir, dsb) ;
  •                 4)    Kesimpulan tentang tingkat kelaikan bangunan ;
  •                 5)    Usul perbaikan dan penyempurnaan yang diperlukan untuk kelaikan bangunan.
  •                 6)    Tambahan bagi laporan yang dibuat oleh unit/divisi pemelihara bangunan sendiri (butir g), perlu dilengkapi :
  •                        -    Jadwal pemeliharaan yang telah dilaksanakan terhadap fisik bangunan, instalasi dan perlengkapan bangunan ;
  •                        -    Laporan Hasil pemeliharaan terhadap fisik bangunan, instalasi dan perlengkapan bangunan (termasuk hasil perbaikan dan penggantian/penggantian yang pernah dilakukan) ;
  •         4.   Setelah semua kelengkapan persyaratan diatas lengkap, maka dapat diajukan permohonan Perpanjangan SLF.
  •         5.  Pengajuan Permohonan Perpanjangan SLF untuk Bangunan Gedung Non Rumah Tinggal sampai dengan 8 Lantai adalah ke PTSP Kota Administrasi setempat, dan
  •              Untuk Bangunan Gedung Non Rumah Tinggal diatas 8 Lantai adalah ke Badan PTSP Provinsi DKI Jakarta.
  • CATATAN :
  • 1. Sesuai ketentuan yang berlaku maka setiap lokasi bangunan harus membuat Sumur Resapan Air Hujan, dengan perhitungan volume 1 M3 setiap 25 M2 luas bidang atap,
  • 2. Untuk bangunan/gedung parkir harus dibuat kajian tentang parapet dan stopper pengamanan bangunan parkir.