Forum Tanya Jawab dan Saran


Forum Tanya Jawab dan Saran - Forum Tanya Jawab 2

isi forum


Author
Message
Posted :
     
enny
jakarta
Mohon info Bapak mengenai GSB dan % serapan yg berlaku utk LT 10 x 17 meter di Kelapa Gading, Jakarta ( bangunan lama dirobohkan ) agar tdk melanggar aturan dalam mendesign rumah tersebut. Apakah kita perlu melampirkan foto copy sertifikat tanah dan IMB ke jasa arsitek untuk mendesain rumah. Terima kasih.

Deprecated: preg_replace(): The /e modifier is deprecated, use preg_replace_callback instead in /home/izinba01/public_html/admin/includes/inc_date_function.php on line 39
10/10/2012 16:39
toto restuanto
jl cipete dalam II/17 Jakarta Selatan
Saya ingin membangun rumah dengan luas bangunan 100 M2 tidak bertingkat di atas tanah 170 M2, pertanyaannya Status tanah saya bersertifkat dengan status hak pakai yang telah diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Jakarta Selatan apakah saya bisa mengajukan IMB dan berapa prakiraan biaya nya Sip. Toto RS

Deprecated: preg_replace(): The /e modifier is deprecated, use preg_replace_callback instead in /home/izinba01/public_html/admin/includes/inc_date_function.php on line 39
16/08/2012 22:09
Puspa
Jakarta
Dear Pak Sandy, Saya baru saja membeli rumah di Jalan Pramuka raya seluas 57 m (LT). waktu proses pengajuan IMB, ternyata sebagian besar LT terkena GSB, jadi yang tersisa hanya 18 m2. Saya tidak mempermasalahkan karena saya mau membangun ruko 3 lntai. Pertanyaan saya: Berapa minimal luas suatu area untuk bisa dibuatkan IMB? Terima Kasih, Puspa

Deprecated: preg_replace(): The /e modifier is deprecated, use preg_replace_callback instead in /home/izinba01/public_html/admin/includes/inc_date_function.php on line 39
04/07/2012 13:06
Torman
Jln.Gading raya Jakarta Timur
Di Jln.Gading Raya Jakarta Timur 13230 sedang dibangun gedung bertingkat yang tertulis ada IMBnya tetapi bangunan bertingkat tsb tidak punya halaman, tetapi jln raya gading raya itu menjadi halamannya.Seingat saya waktu ngurus IMB di daerah ini, halaman minimum 3 meter dari pinggir jalan.Apa sudah ada perubahan peraturan baru. Ada kawan yang mau melaporkan ini ke KPK, karena diperkirakan terjadinya hal ini karena pakai uang sogokan.Harap segera ditertibkan sebelum KPK bertindak. monhon perhatian sungguh sungguh.

Deprecated: preg_replace(): The /e modifier is deprecated, use preg_replace_callback instead in /home/izinba01/public_html/admin/includes/inc_date_function.php on line 39
17/06/2012 16:18
roy
jakarta
Dh, Pak, mau nanya..... kalau misal saya beli rumah di suatu lokasi, dimana setelah melihat peta blueprint yang dikeluarkan tata kota tertulis dalam sebuah lingkaran bahwa lokasi tersebut adalah WDG/WKT, 4, 60%, 2.4 Yang mau saya tanyakan: 1. bolehkah saya membangun rumah tinggal di lokasi tersebut? meskipun di peta blueprint tata kota tertulis WDG/WKT ? Karena setelah saya browsing, ternyata arti WDG/WKT tersebut adalah Wisma Dagang/Wisma Kantor. Maksud saya apakah tidak masalah, apabila saya bukan membangun ruko/kantor, melainkan hanya membangun tempat tinggal biasa saja ? 2. Bagaimana apabila sebaliknya? apabila di peta tertulis WSD/WKC, tapi kita bangun ruko ? apakah boleh? Demikian pertanyaan dari saya, terima kasih atas bantuannya. Salam, Roy

Deprecated: preg_replace(): The /e modifier is deprecated, use preg_replace_callback instead in /home/izinba01/public_html/admin/includes/inc_date_function.php on line 39
17/03/2012 22:25
Iis Kurniawati
Jakarta Barat
Selamat Siang Pak, saya dan suami saya bermaksud membeli tanah dan bangunan yang kami tempati utk usaha kami yaitu jasa potong kertas mesin pond, tanah dan bangunan terletak di Jl. Kepu Timur No. 277A, Kemayoran Jakarta Pusat menghadap ke jalan raya, dengan luas 49m², lebar 5.46m, panjang ±9m, kalau bangunannya mau direnovasi, apakah boleh di bangun full 49m² tersebut atau harus di potong utk trotoar dan halaman depan? dan apakah ada peraturan utk itu, lalu kira - kira berapa m² yang boleh dibangun?

Deprecated: preg_replace(): The /e modifier is deprecated, use preg_replace_callback instead in /home/izinba01/public_html/admin/includes/inc_date_function.php on line 39
19/01/2012 12:02
zelvy
petojo utara
selamat malam pa, saya dengan zelvy, ingin bertanya mengenai pengurusan IMB, kebetulan daerah yg akan dibangun masuk dalam Kecamatan Pesanggrahan, Kelurahan Bintaro,Jakarta Selatan. Adapun tanah yag akan dibangun seluas 665 m2, dengan luasan yg akan dibangun 20m x 20m,terdiri dari bangunan 2 lapis yg dipergunakan untuk gudang penyimpanan alat2 dekorasi pesta perkawinan. Menurut bapa, apakah saya cukup mendatangin Kecamatan saja & apa syarat2 yang harus saya penuhi. Sebelum & sesudahnya terimakasih

Deprecated: preg_replace(): The /e modifier is deprecated, use preg_replace_callback instead in /home/izinba01/public_html/admin/includes/inc_date_function.php on line 39
05/12/2011 19:12
Yth. Bpk. Kris Sandy, Terimakasih atas email anda, dapat saya sampaikan bahwa : 1. Saya tidak mengerti maksud rumusan yang disampaikan dalam email dimaksud,barangkali rumusan tersebut yang berlaku diwilayah diluar DKI Jakarta ? 2. Yang saya tahu, untuk peraturan di DKI Jakarta, besarnya retribusi IMB, perhitungannya adalah = Luas bangunan x Harga satuan per meter persegi jenis bangunan (lihat pasal 131 Perda DKI Jakarta No.1 Tahun 2006). 3. Apabila lokasi bangunan berada diwilayah DKI Jakarta, maka untuk pengurusan IMB, langkah yang harus ditempuh adalah : a. Terlebih dahulu di cek peruntukan rencana kota (ke Loket pelayanan Rencana Kota di Kecamatan setempat) untuk lokasi yang akan dimohonkan IMB, apakah peruntukan dan perpetakannya sesuai/bisa untuk membangun Rumah Tinggal, b. Apabila lokasi sdh sesuai, maka agar diajukan untuk pembuatan Ketetapan Rencana Kota (KRK) di loket pelayanan rencana kota Kecamatan. c. Membuat gambar (oleh drafter) rencana bangunan yang disesuaikan dengan ketentuan jenis peruntukan lokasinya, d. Setelah dimiliki KRK, Gambar Rencana Bangunan, maka dapat mengajukan permohonan IMB ke loket pelayanan IMB di Kecamatan, dengan dilengkapi data2 Sertifikat Tanah, PBB, KTP, dsb. e. Setelah berkas dinilai lengkap dan setelah diperiksa lapangan, maka kita dapat membayar retribusi IMB sesuai Surat Perintah Setor yang diterbitkan Seksi Perizinan Kecamatan. f. Selanjutnya kita tinggal menunggu penerbitan IMB dari Suku Dinas Perizinan Kota Administrasi wilayah setempat (biasanya berkisar 2 minggu sampai 1 bulan). Demikian tatacara pengajuan IMB yang dapat bapak lakukan, mudah2an jawaban saya bermanfaat. Terimakasih atas perhatiannya.

Deprecated: preg_replace(): The /e modifier is deprecated, use preg_replace_callback instead in /home/izinba01/public_html/admin/includes/inc_date_function.php on line 39
14/07/2011 09:10
Sandy
Jakarta Timur
Dear Pak Hilman, Saya sedang merenovasi rumah dan bermasalah dengan IMB. Yang saya ingin tanyakan bisa tolong di jelaskan mengenai perhitungan IMB yang terdiri dari (Indeks volume bangunan X Indeks peruntukan X Tarif bangunan)+ biaya pengawasan 10%, biaya konstruksi 6%, biaya pendaftaran 1%, dan biaya sempadan 1%. Luas Tanah saya berada 88m2 dan berada di dalam gang, renovasi sudah berjalan. Apabila saya ingin membuat IMB berapa biaya yang saya harus keluarkan dan bisakah saya menggunakan jasa Pak Hilman. atas jawabannya saya ucapkan terima kasih Regards Sandy

Deprecated: preg_replace(): The /e modifier is deprecated, use preg_replace_callback instead in /home/izinba01/public_html/admin/includes/inc_date_function.php on line 39
07/07/2011 17:24
Dani
jagakarsa
Selamat siang... Kebetulan saya beli rumah didaerah kec. jagakarsa sekitar 4 tahun yang lalu dengan luas tanah 82m2 dan dengan bangunan sekitar 60m2 pada saat saya beli masih berupa tanah luas yang dijual perkavling dan kemudian saya bangun. yang saya mau tanyakan apakah dengan kondisi seperti ini saya bisa membuat IMB ? dan apa saja syaratnya ? bagaimana caranya ? Mohon batuannya agar saya secepatnya bisa membuat IMB Atas jawabanya saya ucapkan terima kasih

Deprecated: preg_replace(): The /e modifier is deprecated, use preg_replace_callback instead in /home/izinba01/public_html/admin/includes/inc_date_function.php on line 39
16/06/2011 14:52