Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG)

TPAK (Tim Penasehat Arsitektur Kota)

TPAK (Tim Penasehat Arsitektur Kota) adalah Tim Pakar dibidang Teknis Arsitektur dan Perkotaan mempunyai tugas memberikan pertimbangan teknis kepada Gubernur, terhadap perencanaan bangunan :

1. Bangunan Tinggi (lebih dari 8 Lantai) atau

2. Bangunan yang terletak di Jalan Protokol atau

3. Bangunan dengan kriteria Pelestarian,

4. Bangunan Gedung yang berada di atas dan atau dibawah tanah atau air yang melintasi  Prasarana dan Saran Umum, atau

5. Bangunan dengan Fungsi Khusus.

TPAK beranggotakan para ahli yang mewakili institusi perguruan tinggi, asosiasi profesi dan instansi pemerintah daerah yang terkait dengan bidang bangunan.

Tim ini melakukan Sidang penilaian perencanaan bangunan 1 kali dalam seminggu, sehingga dengan demikian perencanaan arsitektur bangunan yang diajukan konsultan/arsitek, selambat-lambatnya sdh diterima sekretariat TPAK minimal sehari sebelumnya  untruk dapat dijadwalkan pada sidang yg terdekat.

Persyaratan Pengajuan Perencanaan Bangunan untuk Sidang TPAK, adalah :

  1. Mengisi Formulir permohonan dan Data Bangunan diisi dan ditandatangani oleh Perencana/ Arsitek pemegang IPTB.
  2. Ketetapan Rencana Kota (KRK), sebanyak 3 set.
  3. Cetak biru (dan Softcopy) Gambar Arsitektur Rencana Bangunan (prarencana) yang ditanda tangan arsitek pemegang IPTB, sebanyak 3 set.
  4. Foto Satelit (copy dari Google Earth) lokasi bangunan dan lingkungan, sebanyak 1 lembar.
  5. Fotocopy IPTB Arsitek perencana (yang dilegalisir asli), sebanyak 1 lembar.
  6. Gambar Perspektip, Maket bangunan (bila diperlukan oleh Sidang TPAK).
  7. File CAD perencanaan bangunan dalam bentuk CD (setelah perencanaan dinyatakan lulus sidang).

Kelengkapan persyaratan untuk pengajuan Sidang TPAK diajukan ke Dinas PMPTSP Provinsi DKI Jakarta, di Mall Pelayanan Publik, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta.