Perizinan Bangunan

Kewenangan Proses Izin (IMB dan SLF) dan KRK

KEWENANGAN PROSES IMB DAN SLF BANGUNAN RUMAH TINGGAL DAN BANGUNAN UMUM (NON RUMAH TINGGAL) :

KELAS C : Yaitu jenis bangunan Rumah Tinggal dengan ketinggian sd 3 lantai dan bukan di lokasi Real Estate atau tidak termasuk golongan Pemugaran A dan B, maka kewenangan proses IMB adalah di Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP-PTSP) Kecamatan setempat, yang beralamat di kantor Kecamatan setempat.

KELAS B : Yaitu untuk semua jenis bangunan umum (non rumah tinggal) dengan ketinggian sampai dengan 8 lantai, maka proses perizinan bangunan (IMB dan SLF) adalah di Unit Pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP-DPMPTSP) Kota Administrasi Jakarta setempat, yang beralamat di kantor Walikota setempat. 

KELAS A : Yaitu untuk semua jenis bangunan umum (non rumah tinggal) dengan ketinggian diatas 8 lantai, maka proses perizinan bangunan (IMB dan SLF) adalah di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP-DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, yang beralamat di Mall Pelayanan Publik, Jl. HR Rasuna Said Kav.C No.22, Kel. Karet Kuningan, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan. 

KEWENANGAN PROSES KETETAPAN RENCANA KOTA (KRK) :

1. Untuk luas tanah sampai dengan 1.000 M2, maka kewenangan proses KRK adalah di UP-PTSP Kecamatan setempat,

2. Untuk luas tanah diatas 1.000 M2 sampai dengan 5.000 M2, maka kewenangan proses KRK adalah di UP-DPMPTSP Kotamadya/ Kabupaten setempat,

3. Untuk luas tanah lebih dari 5.000 M2, maka kewenangan proses KRK adalah di DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta.