izinbangunan.com

Jenis Perizinan

Sebagaimana diatur dalam Perda No.7 Tahun 2010, perizinan bangunan meliputi IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi)

Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG)

Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) adalah Tim yang dibentuk oleh Gubernur untuk memberikan pertimbangan teknis dibidang Arsitektur, Struktur dan Instalasi Bang. Tim ini terdiri dari TPAK, TPKB dan TPIB.

Instansi Terkait dlm Perizinan Bangunan

Instansi yang terkait dalam perizinan bangunan adalah, BPN dalam penerbitan Sertifikat Tanah, dan Dinas PMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) yang melayani semua jenis Perizinan yang diterbitkan oleh Pemda DKI Jakarta.

Izin Pelaku Teknis Bangunan

Pelaku Teknis Bangunan yaitu Konsultan Perencana, Pelaksana, Direksi Pengawas, Pengkaji Teknis Bangunan dalam menjalankan profesinya wajib memiliki Izin, yaitu Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) untuk perenc., pengawasan dan pengkajian bang. dan SIUJK utk pemborong/kontraktor.