Forum Tanya Jawab dan Saran
Forum Tanya Jawab dan Saran - Forum Tanya Jawab 1 |
1. Untuk dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan, maka mohon dicantumkan alamat email, karena tanpa alamat email, saya tidak dapat mengirim jawaban dimaksud. 2. Mohon agar sedapat mungkin pertanyaan disertai data/penjelasan lokasi, luas, jenis bangunan, bila memungkinkan data teknis dan administratip telah dimiliki (sertifikat, rencana kota, rencana bangunan, dsb) agar jawaban pertanyaan dapat lebih terarah.3. Pertanyaan yang diajukan selain melalui forum ini dapat juga dikirim langsung ke alamat email saya, sehingga dapat lebih cepat saya respon.4. Pertanyaan yang dikirimkan juga ke email saya dan sudah saya jawab, maka jawaban tersebut tidak saya tuliskan kembali dalam forum ini. Demikian agar menjadi maklum, dan saya sampaikan ucapan terimakasih atas perhatiannya. |
Author |
Message |
Posted : |
Pamela Pangestu Singapore |
Dengan hormat, Kami, VX3D Pte.Ltd.Singapore, diminta untuk memberikan proposal disain untuk bangunan kantor di tapak pada kawasan Jl. Tanah Abang III, Jakarta Pusat, dan memerlukan panduan untuk peraturan-peraturan bangunan untuk kawasan tersebut. Informasi yang kami dapatkan dari izinbangunan.com cukup memberikan panduan untuk bangunan gedung di DKI Jakarta , tetapi tidak secara spesifik untuk kawasan tertentu (GSB, KDB, KLB, JLB, tinggi maksimum bangunan, dan lain sebagainya). Bersama ini kami mengharapkan Bapak dapat memberikan informasi, link internet yang dapat kami buka atau kontak yang dapat kami hubungi untuk mendapatkan informasi yang kami butuhkan. Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih. Hormat saya, Pamela Pangestu nassim hill singapore 258471 redcliffe gardens london UK | 05/02/2010 17:41 |
Hilman M Jakarta |
Yth.Sdr.Toto Marlis, Pada dasarnya setiap kegiatan membangun harus memliki izin mendirikan bangunan. Izin diterbitkan apabila telah memenuhi 3 ketentuan dasar, yaitu kepemilikan tanah, sesuai rencana kota dan gambar rencana bangunan yg memenuhi ketentuan teknis dan rencana kota. Bila salah satu hal dasar tersebut diatas tdk terpenuhi maka tdk dapat diterbitkan izin (IMB), berarti bangunan tersebut tidak dapat dibangun. Untuk itu saya sarankan anda konsultasi ke Loket Pelayanan di Seksi Tata Ruang dan Seksi Perizinan di Kecamatan setempat, untuk mengetahui apakah lokasi dan luasan tanah anda memenuhi rencana kota dan sesuai dengan rencana bangunan yang anda rencanakan. Sementara demikian jawaban yg dapat saya sampaikan, mudah2an bermanfaat. | 29/01/2010 07:57 |
Toto Marlis Kemanggisan - Jakarta Barat |
Yth, Pak saya mau tanya, saya punya tanah dengan luas 35M², jika akan dibangunan apakah bebas IMB ? Terima kasih | 27/01/2010 16:46 |
wigianto gunawan jakarta barat |
Yth, Bagaimana cara mendapatkan atau mengurus IPB dan berapa biayanya ....mohon tanggapannya denga bahasa yg sederhana karena jika terlalu teknis banyak masyarakat yg tidak mengerti....tks | 26/11/2009 06:16 |
hilman mashoedi jakarta |
Jawaban : Yg dimaksud dengan GSB (Garis Sempadan Bangunan) adalah garis batas yang tidak boleh dilampaui oleh bangunan ke arah jalan. GSB hanya dapat dilampaui oleh bagian bangunan yang bukan merupakan ruangan tertutup (seperti teras, balkon, lemari tanam) dengan batasan jarak dari GSB adalah maksimum 1/3 lebar GSB-GSJ atau maksimum 1,20 M. GSB ditetapkan dalam Rencana Kota, untuk setiap lokasi/ jalan berbeda-beda. Namun demikian dapat diambil sebagai perkiraan, jarak GSB kearah GSJ (Garis Sempadan Jalan) biasanya adalah sekitar setengah dari Lebar Jalan yang direncanakan (GSJ-GSJ). Demikian penjelasan saya, mudah-mudahan dapat dimengerti. ir.Hilman Mashoedi. | 02/11/2009 07:14 |
Suriyanto Jakarta Barat |
Dengan hormat, Saya ingin menanyakan mengenai Garis Sepadan Bangunan (GSB) untuk pembangunan rumah tinggal di DKI. Terima kasih | 31/10/2009 23:37 |
Rolan Napitupulu Kuningan, Jakarta |
Redaksi izinbangunan.com yth., Untuk Bangunan Non Rumah Tinggal (NRT), biasanya berapa lama (hari) dibutuhkan untuk diterbitkannya IMB dari Kasudin P2B apabila pihak pembangun sudah melakukan pembayaran lunas Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD)? Terima kasih atas bantuannya. | 14/10/2009 11:43 |
indra trijadi Jakarta |
Selamat Pagi, Saya ingin bertanya terkait dengan pengadaan tanah untuk Kepentingan Umum: 1. Bagaimana status Bangunan yang tidak memiliki IMB dalam proyek pengadaan tanah untuk Kepentingan Umum? Apa Landasan Hukumnya 2. Apakah untuk bangunan yang tidak meiliki IMB dapat dibayarkan ganti ruginya? Apa landasan Hukumnya? Terima kasih untuk kerjasama Bapak. | 28/08/2009 08:43 |
Adam Jakarta |
Saya mau bertanya mengenai perizinan pembangunan menara telekomunikasi? bagaimanakah tata caranya. Dan adakah perbedaan antara Menara telekomunikasi untuk Radio dengan TV atau seluler? terimakasih. | 01/07/2009 10:28 |
Bonar Jakarta Timur |
Skrg banyak bangunan liar atau bangunan yg berubah fungsi jd bisnis jg shg ganggu warga lain yg rmhnya benar2 buat tempat tinggal nah bagaimana cara tepat melaporkan ke sudin pengawasan perumahan ? apa hrs pake surat, email ato dtg lsg ? trus bawa data apa saja ? SUDIN punya email khusus utk keluhan spt ini nggak ya ? krn ribetkan apa2 hrs pake surat sedangkan kita kerja hal2 spt ini kan pasti byk terjadi. Atas jawaban bapak sebelumnya saya ucapkan terima kasih | 26/06/2009 08:42 |