Forum Tanya Jawab dan Saran


Forum Tanya Jawab dan Saran - Forum Tanya Jawab 1

1. Untuk dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan, maka mohon dicantumkan alamat email, karena tanpa alamat email, saya tidak dapat mengirim jawaban dimaksud.
2. Mohon agar sedapat mungkin pertanyaan disertai data/penjelasan lokasi, luas, jenis bangunan, bila memungkinkan data teknis dan administratip telah dimiliki (sertifikat, rencana kota, rencana bangunan, dsb) agar jawaban pertanyaan dapat lebih terarah.
3. Pertanyaan yang diajukan selain melalui forum ini dapat juga dikirim langsung ke alamat email saya, sehingga dapat lebih cepat saya respon.
4. Pertanyaan yang dikirimkan juga ke email saya dan sudah saya jawab, maka jawaban tersebut tidak saya tuliskan kembali dalam forum ini.
Demikian agar menjadi maklum, dan saya sampaikan ucapan terimakasih atas perhatiannya.


Author
Message
Posted :
     
Edward
Jakarta selatan
selamat siang, sy mo konsultasi bertanya mengenai IMB sementara, kondisi skrg IMB msh sementara karna ada cross gambar bangunan yg dicoret utk dibongkar terakhir sy bertanya ke kecamatan,..memang bisa diajukan menajadi ke IMB tetap tapi tetap harus dibongkar,...menurut info ada aturan gubernur bhwa ada perubarahan syarat IMB yg kemungkinana dalan kasus ini tidak dibongkar. APakah ada solusi lain seihingga menjadi IMB tetap dan tidak perlu ada pembongkaran... Terima kasih

Deprecated: preg_replace(): The /e modifier is deprecated, use preg_replace_callback instead in /home/izinba01/public_html/admin/includes/inc_date_function.php on line 39
21/08/2020 16:54
Nurul ida muniroh
Jl kayu jati v jakarta timur
BISMILLAH Bp/ibu Yth Saya sebagai warga negara yang patuh hukum, berniat akan membangun rumah, karenanya saya memerlukan IMB sesuai aturan yang berlaku, untuk itu Mohon info bagaima langkah mengurus IMB yg benar ? Tanah saya sesuai sertifikat SHM Luasnya 265m2 berapa persen yg bisa saya buat bangunan tinggal. Berapa biaya IMB yang harus saya siyapkan ? Berapa Lama IMB jadi , dari proses mengajukan sampai jadi berbentuk dokumen IMB ? Trimakasih atas perhatian Bp / Ibu ,, Smoga ALLAH SWT senantiasa melimpahkan Rahmad Hidayah kepada kita semua.aamiin.aamiin.aamiin.

Deprecated: preg_replace(): The /e modifier is deprecated, use preg_replace_callback instead in /home/izinba01/public_html/admin/includes/inc_date_function.php on line 39
17/08/2020 15:46
Laura
Jakarta
Keluarga kami memiliki ruko di posisi hoek, dikarenakan jalan fasum rusak, banyak yg melewati tanah lebih ruko seolah jalanan umum. Kami hendak merapikan teras samping yg bersebelahan dengan tanah lebih, dengan lebar taman 3 meter (1 meter dibuat teras samping + 2 meter taman dgn tumbuhan) akan kami ratakan lebar 3 meter teras taman menjadi full keramik dan diberikan kanopi. Apakah saya perlu IMB baru utk renov merapikan taman menjadi full teras samping? Terima kasih

Deprecated: preg_replace(): The /e modifier is deprecated, use preg_replace_callback instead in /home/izinba01/public_html/admin/includes/inc_date_function.php on line 39
15/08/2020 00:33
Reza Albetawi
Kalibata Pulo
Izin bertanya Saya mempunya luas tanah -+50m2 Bolehkah membangun rumah 3 lantai d daerah Kalibata Pulo, Kel.Kalibata, kec.Pancoran Dan rumah tinggal sekaligus untuk kos-kosan apa nama perizinannya? Terimakasih.

Deprecated: preg_replace(): The /e modifier is deprecated, use preg_replace_callback instead in /home/izinba01/public_html/admin/includes/inc_date_function.php on line 39
15/07/2020 16:37
Wahyu
Medan
Selamat sore, maaf mau tanya. Saya membeli rumah di perumahan yang belum menyediakan carport. Tapi di Surat perjanjian menyatakan bahwa mendirikan carport diperbolehkan. Apakah jika saya dirikan carport di cor atasnya agar bisa digunakan untuk balkon akan terkena IMB? Mohon dijawab ya pak/bu, Terimaksih

Deprecated: preg_replace(): The /e modifier is deprecated, use preg_replace_callback instead in /home/izinba01/public_html/admin/includes/inc_date_function.php on line 39
07/07/2020 18:16
Desta
JAKARTA UTARA
saya berencana membangun mesjid 2 lantai. kalau menurut perda dki no 3 tahun 2012 kalau biaya retribusi adalah sebesar 0 rupiah. apakah biaya lain sperti perkerasan untuk parkir atau toren air jadi 0 rupiah juga atau ada perhitungan lain di luar retribusi untuk masjid

Deprecated: preg_replace(): The /e modifier is deprecated, use preg_replace_callback instead in /home/izinba01/public_html/admin/includes/inc_date_function.php on line 39
28/02/2020 16:55
WAHID
PANCORAN
Gedung saya memiliki 6 Lantai, dan saya sudah memiliki IMB, apakah harus memiliki SLF (Sertifikat laik fungsi) juga? apakah SLF sifatnya wajib????

Deprecated: preg_replace(): The /e modifier is deprecated, use preg_replace_callback instead in /home/izinba01/public_html/admin/includes/inc_date_function.php on line 39
11/02/2020 16:16
Agus Suci Wulandari
Jalan Kebon Sirih Jakarta Pusat
Jika kami membangun 3 tower dalam 1 Daerah Perencanaan dan dalam 1 berkas IMB, tetapi di perjalanan kami baru membangun 2 tower dan 1 tower ditunda (bukan dibatalkan) Apabila 2 tower tsb sudah selesai sedangkan 1 tower belum, apakah SLF bisa diterbitkan untuk 2 tower yang sudah selesai tersebut? Mohon penjelasannya. Terimakasih

Deprecated: preg_replace(): The /e modifier is deprecated, use preg_replace_callback instead in /home/izinba01/public_html/admin/includes/inc_date_function.php on line 39
20/01/2020 14:32
Alexandra putra
Jl timbul kecamatan jagalarsa jakarta selatan
Rumah saya berada dalam 1 cluster yang jumlah unitnya ada 10 rmh. Rumah saya dan rumah yang lainnya yang ada dalam cluster telah selesai thn 2013. IMB yang diterbitkam saat itu momor kavling nya tidak sama dengan kav ling yang ada di serifikat. Akhirnya saat ini saya ngurus IMB baru lagi khusus rumah saya aja.dan saya telah mendapatkan KRK baru. Tp menurut kecamatan yang dikeluarkan nantinyahanya IMB berjangka 1 thn alias tidak permanen. Pertanyaan saya jika telah melewati 1 thn IMB nya apakah tidak berlaku lagi?karena saya beberapa tahun ke depan tidak akan renovasi rmh. Rmh saya saat ini kondisinya sama dengan rumah waktu dibangun dulunya

Deprecated: preg_replace(): The /e modifier is deprecated, use preg_replace_callback instead in /home/izinba01/public_html/admin/includes/inc_date_function.php on line 39
20/01/2020 10:04
Andriansyah
Jagakarsa jakarta selatan
IMB rumah saya, IMB kelas C sementara berjangka yg berlokasi di Perum Cluster Villa Nusa Indah Jl. NUSA INDAH RT.004,RW.002 kel Jagakarsa Kec.Jagakarsa Jak-Sel LT 96m2 LB 59.64m2, sedangkan masa berlaku 18 Februari 2019,saya berencana memperpanjang masa berlakunya. Pertanyaan saya : 1. Bagaimana prosedur perpanjangannya dan berapa kira2 biaya yg harus dikeluarkan beserta syarat2nya 2. Apakah IMB rumah saya tsb bisa dijadikan IMB permanen bukan IMB sementara sehingga tdk ada masa berlaku utk perpanjangan Demikian hal - hal yg ingin saya tanyakan . Terimakasih Atas info yg diberikan

Deprecated: preg_replace(): The /e modifier is deprecated, use preg_replace_callback instead in /home/izinba01/public_html/admin/includes/inc_date_function.php on line 39
28/10/2019 15:31


1 2 3 4 5 6 7 8 9  10   15   20