Arsip

Berita

Pelayanan KRK, IMB dan SLF di DKI Jakarta


Deprecated: preg_replace(): The /e modifier is deprecated, use preg_replace_callback instead in /home/izinba01/public_html/admin/includes/inc_date_function.php on line 6
Sabtu, 31 Oktober 2015

Setelah setahun (Tahun 2014) diberlakukan IMB Online, maka pada Januari 2015 Pelayanan Perizinan di Pemda DKI Jakarta dillakukan  perubahan dengan dibentuknya Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP).  Semua (sebagian besar) perizinan yang diterbitkan oleh Pemda DKI Jakarta dilayani oleh BPTSP tersebut, termasuk diantaranya Penerbitan KRK dan RTLB, Perizinan Bangunan (IMB dan SLF) dan pelayanan IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) untuk Perencana, Pengawas dan Pengkaji Teknis Bangunan.

Sedangkan Dinas Penataan dan Penertiban Bangunan dan Dinas Tata Ruang dilebur menjadi Dinas Penataan Kota, dengan tugas pokok antara lain dalam fungsi pengawasan pembangunan dan bangunan serta penertiban bangunan.

BPTSP dibentuk dari Tingkat Propinsi dengan nama BPTSP, Tingkat Kota Administrasi (Walikota dan Kabupaten) dengan nama Kantor PTSP Kota Administrasi/ Kabupaten dan Tingkat Kecamatan dengan nama Seksi Satlak PTSP Kecamatan.

Untuk bidang perizinan bangunan, kewenangan dalam penerimaan permohonan sampai penerbitan IMB dan SLF adalah :

1. Di Satlak PTSP Kecamatan, mempunyai kewenangan melayani perizinan bangunan untuk Jenis Bangunan Rumah Tinggal (kecuali yang termasuk bangunan golongan Pemugaran atau Hunian Flat atau Rusun),

2. Di Kantor PTSP Kota Administrasi, mempunyai kewenangan melayani perizinan bangunan untuk Jenis Bangunan  Umum (Bukan Rumah Tinggal) sampai dengan 8 Lantai dan Rumah Tinggal yang termasuk bangunan golongan Pemugaran atau Hunian Flat atau Rusun s/d 8 Lantai.

3. Di Badan PTSP (BPTSP) Provinsi DKI Jakarta, mempunyai kewenangan melayani perizinan bangunan untuk Jenis Bangunan Umum (Bukan Rumah Tinggal) dengan ketinggian diatas 8 Lantai ( 9 Lantai atau lebih ),  serta Pelayanan IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan).

Untuk bidang Ketatakotaan, pelayanan penerbitan KRK (Ketetapan Rencana Kota), kewenangan penerimaan permohonan sampai penerbitan KRK adalah :

1. Di Satlak PTSP Kecamatan, mempunyai kewenangan melayani Pengukuran sampai penerbitan KRK untuk Tanah dengan Luas sampai dengan 500 M2,

2. Di Kantor PTSP Kota Administrasi, mempunyai kewenangan melayani Pengukuran sampai penerbitan KRK untuk Tanah dengan Luas lebih dari 500 M2 sampai dengan 2.500 M2,

3. Di BPTSP Provinsi, mempunyai kewenangan melayani Pengukuran sampai Penerbitan KRK untuk Tanah dengan Luas lebih dari 2.500 M2. 

 

(selengkapnya)

Berita-berita


Deprecated: preg_replace(): The /e modifier is deprecated, use preg_replace_callback instead in /home/izinba01/public_html/admin/includes/inc_date_function.php on line 6
Selasa, 17 Januari 2012

Berita, 17 Januari 2012

Dalam kurun waktu (sekitar 6 tahun) perjalanan ditayangkannya web ini,banyak pertanyaan dan konsultasi yang kami terima, baik melalui email, telpon dan pertemuan. Diantara pertanyaan dan konsultasi yang kami terima, pada umumnya mempertanyakan tentang tatacara pengurusan SIPPT, Amdal, KRK, IMB, IPB, KMB, permintaan Dasar Hukum/ Peraturan dan Ketentuan yang berlaku, dsb. Dapat saya simpulkan, bahwa memang masih perlu tambahan informasi ttg hal tersebut. Namun yang terbanyak adalah masalah :

1. Seseorang yang telah membeli rumah, tapi belum ada IMB, apakah bisa diurus IMB utk bangunan yang sdh berdiri ? Dan bagaimana cara mengurusnya.

2. Pengembang yang memiliki tanah yang cukup luas (5.000 M2 atau lebih), perizinan apa saja yang harus dimiliki dan bagaimana mengurusnya.

3. Bangunan apa saja yang diwajibkan Amdal atau UKL/UPL.

4. Sesorang/ Badan Usaha akan membeli/ mengontrak bangunan Rumah Tinggal, tapi akan digunakan untuk Usaha/Kantor. Bagaimana saran kami untuk perizinannya.

Dari pertanyaan-pertanyaan tersebut diatas, biasanya saya sampaikan penjelasan :

1. Pada dasarnya bangunan yang telah berdiri, dapat diajukan permohonan IMBnya, selama jenis bangunannya sesuai dengan peruntukan dalam Rencana Kota pada lokasi bangunan tersebut .

Sering terjadi bangunan rumah tinggal dengan luasan tanah sekitar 100 - 200 M2, tetapi setelah di cek rencana kotanya, peruntukan lokasi adalah WTm (Wisma Taman) yang mempunyai persyaratan luas tanah minimum 500 M2 dan kepadatan bangunan (KDB) maksimum 20%. Maka bangunan dimaksud akan kesulitan untuk pengurusan IMBnya atau malah tidak dapat diterbitkan IMB. Demikian juga jangan sampai peruntukan lokasi terkena rencana jalan atau jalur hijau atau peruntukan yang berbeda dari jenis bangunannya, sehingga lokasi tanah atau bangunan tidak dapat diajukan IMB.

Maka kami selalu sarankan agar sebelum membeli bangunan atau tanah, dicek terlebih dahulu peruntukan lokasi dalam Peta Rencan Kota. Pengecekan dapat dilakukan melalui Loket Pelayanan Rencana Kota di Kecamatan atau Kantor Walikota atau Dinas Tata Ruang. Atau dapat juga coba dilihat di web www.tatakota-jakartaku.net

2.  Untuk pengembang yang akan membangun diatas tanah dengan luas 5.000M2 atau lebih, kami sarankan agar :

a. sebelum pembebasan tanah, terlebih dahulu mengurus Persetujuan Prinsip Pembebasan Lahan (SP3L), yaitu Surat Persetujuan Prinsip Pembebasan Lahan) dari Gubernur, sehingga nantinya tdk terkena denda pembebasan tanah tanpa SP3L.

b.  Selanjutnya setelah tanah dibebaskan, dapat diajukan permohonan SIPPT (Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah) ke Gubernur.

c. Setelah memiliki SIPPT, pengembang dapat mengajukan KRK (Ketetapan Rencana Kota) dan RTLB (Rencana Tata Letak Bangunan) atau yang dikenal dengan Blokplan.

d. Bersamaan dengan pengurusan KRK dan RTLB, pengembang dapat menunjuk Konsultan/perencana untuk membuat Gambar Rencana Bangunannya.

e. Kemudian untuk Jenis Bangunan tertentu dengan luas bangunan tertentu harus memiliki Amdal atau UKL/UPL (misal perkantoran, dengan luas bangunan 15.000 M2 atau lebih, maka wajib dibuat Kajian Amdal, atau bila luas bangunan 2.000 M2 sampai dengan 14.999 M2, maka wajib UKL/UPL), Amdal atau UKL/UPL ini hrs dibuat oleh Konsultan Amdal.

f. Dan perlu diperhatikan didalam SIPPT banyak kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemegang SIPPT, inipun agar segera diselesaikan.

g. Setelah dimiliki SIPPT, KRK, RTLB, Amdal atau UKL/UPL dan Gambar Rencana bangunan, maka pemilik siap untuk mengajukan Permohonan IMB di Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Provinsi DKI Jakarta.

3. Dalam memenuhi kewajiban Amdal atau UKL/UPL, selain dari batasan luasan bangunan, juga tergantung dari Jenis Bangunan yang akan didirikan. Karena ada beberapa peraturan yang mengatur tentang hal ini maka utk menentukan jenis kewajibannya agar dikonsultasikan ke Kantor Lingk.Hidup atau  BPLHD atau Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan.

4. Masalah penggunaan bangunan, sesuai ketentuan yang berlaku maka Jenis Penggunaan bangunan harus sesuai dengan Peruntukan (Rencana Kota) lokasi dan IMB yang dimiliki. Dengan demikian Rumah Tinggal tidak dapat digunakan untuk kegiatan Usaha (Toko atau Kantor atau Industri atau Bengkel atau Klinik, dsb). Ketidak sesuaian penggunaan dengan IMB dapat berakibat tidak dapat dikeluarkannya perizinan berkaitan dengan usaha dimaksud.

Maka kami sarankan agar sebelum membeli/ mengontrak bangunan, teliti terlebih dahulu perizinan bangunan yang ada.

Demikian tambahan informasi yang banyak menjadi pertanyaan pemirsa web kami, mudah2an dapat bermanfaat dan dapat membantu.

 

Berita, 30 Oktober 2011

Sejak Juli 2009, sesuai Pergub. Provinsi DKI Jakarta Nomor 123 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan, maka telah ditetapkan struktur Organisasi baru, yang semula adalah Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan Provinsi DKI Jakarta menjadi Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Provinsi DKI Jakarta.

Di tingkat Kota Administrasi dan Kecamatan, dari Suku Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan Kotamadya menjadi 2 Suku Dinas yaitu :

- Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Kota Administrasi dan

- Suku Dinas  Perizinan Bangunan Kota Administrasi/ Kabupaten.

Sedangkan di tingkat Kecamatan, semula Seksi Penataan dan Pengawasan Bangunan Kecamatan, menjadi 2 Seksi, yaitu :

- Seksi Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Kecamatan, dan

- Seksi Dinas Perizinan Bangunan Kecamatan.

Dengan adanya struktur organisasi yang baru tersebut, maka prosedur dan proses perizinan bangunanpun menyesuaikan dengan struktur organisasi yang baru.

 

(selengkapnya)

Informasi izinbangunan.com


Deprecated: preg_replace(): The /e modifier is deprecated, use preg_replace_callback instead in /home/izinba01/public_html/admin/includes/inc_date_function.php on line 6
Rabu, 29 April 2009

Web site izinbangunan.com ini dapat di peruntukan bagi siapa saja yang membutuhkan informasi mengenai perizinan bangunan di DKI jakarta. Semoga dapat bermanfaat. (selengkapnya)